LUMAJANG – Pj. Bupati Lumajang, Indah Wahyuni, yang turut hadir dalam pemusnahan barang bukti (BB) puluhan ribu batang tanaman ganja yang ditemukan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) beberapa waktu lalu, mengapresiasi kinerja Polres Lumajang Polda Jatim.
Pj. Bupati Lumajang, Indah Wahyuni mengatakan, ini adalah pengungkapan kasus narkotika jenis ganja terbesar di wilayah Pulau Jawa yang telah berhasil dilakukan oleh Polres Lumajang Polda Jawa Timur.
Ia juga mengatakan bahwa pengungkapan dan pemusnahan BB puluhan ribu batang tanaman ganja ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam hal ini Polres Lumajang Polda Jawa Timur dalam perang melawan narkoba.
"Saya pribadi dan atas nama pemerintah Kapupaten Lumajang sangat mengapresiasi dan mendukung kinerja kepolisian khususnya Polres Lumajang ini, " ungkap Indah Wahyuni di area Latpur Air Weapon Wange, Lumajang, Jumat (5/12/2024).
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan stakeholder terkait untuk bersama - sama mewujudkan Lumajang yang bersih narkoba jenis apapun.
"Kami berharap dengan upaya seperti ini, Lumajang dapat menjadi kabupaten yang bersih dari narkoba, " ujarnya.
Seperti diketahui, Polres Lumajang Polda Jatim berhasil memusnahkan puluhan ribu batang tanaman ganja yang ditemukan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di area Latpur Air Weapon Wange, Lumajang, Jumat (5/12/2024).
Pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus Narkoba tersebut juga dihadiri oleh berbagai unsur Forkopimda Lumajang serta instansi samping.
Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainur Rofik, S.I.K dalam sambutannya pengungkapan tindak kejahatan Narkoba ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjalankan program pemerintah untuk memberantas penyalahgunaan narkoba.
"Ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan program 100 hari kerja Bapak Presiden Prabowo Subianto dalam hal pemberantasan narkotika yang tercantum pada Asta Cita, " terang AKBP Rofik.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari 9 kasus dengan 14 tersangka, termasuk seorang buron dan sebanyak 5 kasus terkait dengan ladang ganja di lereng Pegunungan Pusung Duwur, desa Argosari.
"Kami menemukan 62 titik lahan yang ditanami ganja, " ungkap AKBP Rofik.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 47.169 batang pohon ganja, 52 batang pohon kering, 9, 950 gram daun ganja kering dan 0, 619 gram sabu.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di area yang telah ditentukan.
"Pemusnahan ini merupakan langkah nyata kita dalam memberantas peredaran narkoba di Lumajang, "tegasnya.
Kapolres Lumajang juga mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam upaya pemberantasan narkoba.
"Perang terhadap narkoba adalah perjuangan panjang. Kita perlu kerja sama dari semua pihak, " pungkasnya.(*)